Ibu dan Anak Tewas Tertemper KA Pandalungan Saat Melintas di Perlintasan Tambun Selatan

0

Ibu dan Anak Tewas Tertemper KA Pandalungan Saat Melintas di Perlintasan Tambun Selatan

‎KABUPATEN BEKASI – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Kampung Mekarsari RT 001 RW 017, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/7/2026) malam. Seorang ibu dan anaknya meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Pandalungan yang melintas dari arah Surabaya menuju Gambir.

‎Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 21.40 WIB. Korban diketahui berinisial Y (32), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Cijengkol, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, serta anaknya FS (6). Keduanya meninggal dunia di lokasi akibat mengalami luka berat setelah tertabrak kereta api.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian kedua korban berjalan kaki hendak melintas dari Kampung Kedung Gede menuju Kampung Kobak. Saat bersamaan, Kereta Api Pandalungan jurusan Surabaya–Gambir melintas di jalur KM 32+100.

‎Seorang saksi di lokasi sempat memperingatkan korban bahwa kereta api tengah melaju dari arah timur. Namun diduga korban tidak sempat menghindar sehingga keduanya tertemper kereta yang melintas dengan kecepatan tinggi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada Polsek Tambun Selatan sekitar pukul 21.50 WIB. Mendapat laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, meminta keterangan para saksi, serta melakukan pendataan terhadap para korban.

Jenazah kedua korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kabupaten Bekasi guna penanganan lebih lanjut.

Selain melakukan evakuasi, petugas juga membuat laporan polisi, laporan situasi (lapsit), serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa kecelakaan yang menyebabkan ibu dan anak tersebut meninggal dunia.

‎Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api, mematuhi rambu-rambu yang ada, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum menyeberang demi menghindari terjadinya kecelakaan serupa. (Jonta)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *