Patroli Antisipasi 3C Berbuah Pengungkapan, Polsek Cabangbungin Amankan Motor Diduga Hasil Curian
Patroli Antisipasi 3C Berbuah Pengungkapan, Polsek Cabangbungin Amankan Motor Diduga Hasil Curian
KABUPATEN BEKASI – Patroli antisipasi kejahatan jalanan yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor. Seorang pria berinisial ASJ alias J diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Raya Tapak Serang, Kampung Batujaya, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Iptu Yusuf Kurniawan, S.H., bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok.
Peristiwa bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melaksanakan patroli antisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C sejak pukul 05.00 WIB.
Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai seorang pengendara yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-merah tanpa pelat nomor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan dan memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. Petugas juga menemukan rumah kunci kontak sepeda motor telah diganti, sedangkan perangkat kunci kontak sebelumnya dalam kondisi rusak.
Unit Reskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Dari hasil pengecekan diketahui kendaraan tersebut terdaftar dengan nomor polisi B-3770-UZI atas nama seorang perempuan berinisial EH yang berdomisili di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci setang di depan rumah korban sebelum diketahui telah dibawa orang tidak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan keterangan awal, ASJ alias J diduga memperoleh sepeda motor tersebut dengan cara membelinya seharga Rp6 juta dari seorang pria berinisial N alias B. Setelah kendaraan dikuasai, rumah kunci kontak yang rusak kemudian diganti dengan perangkat baru.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, untuk mencari N alias B. Petugas telah mendatangi dan memeriksa tempat tinggal yang bersangkutan, tetapi orang tersebut tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam-merah, satu lembar STNK, satu set rumah kunci kontak yang telah rusak, dua anak kunci palsu, serta satu anak kunci asli sepeda motor.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cabangbungin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/19/VII/2026/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul kendaraan tersebut secara menyeluruh. Terduga pelaku disangkakan terkait tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
