Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Ditangkap Kejari

0

Oplus_131072

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Penahanan Soleman terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil mewah, yaitu Mitsubishi Pajero dan BMW.

Penahanan ini dilakukan setelah Soleman menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga petang.

Soleman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari gedung Kejari Bekasi.

Ia langsung dibawa menggunakan mobil hitam menuju rumah tahanan pada Selasa sore, 29 Oktober 2024.

Kronologi Kasus Gratifikasi Mobil Mewah yang Menjerat Soleman

Kasus gratifikasi ini telah mencuat sejak 2023. Soleman diduga menerima dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS sebagai bentuk imbalan terkait proyek yang ada di Kabupaten Bekasi.

Meski sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, kasus ini sempat mandek dan menjadi tanda tanya di tengah publik, terutama karena Kejaksaan Agung disebut-sebut menunda proses hukum mengingat momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

RS (oknum kontraktor) Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengusaha RS, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

Dalam pengakuannya, RS mengakui pemberian suap dengan dalih tertentu yang masih didalami penyidik.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh pihaknya.

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore,” Selasa petang (31/10/2023) tahun lalu

“Setelah diperiksa, RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, dengan opsi penambahan waktu 40 hari untuk melengkapi berkas,” sambungnya.

Kini, dengan ditahannya Soleman, proses penyidikan kasus gratifikasi ini memasuki babak baru. Kejari Kabupaten Bekasi memastikan akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera mendaftarkan tuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Penahanan Soleman yang merupakan tokoh penting di PDI-P Kabupaten Bekasi diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi.

(Jml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *