Polsek Babelan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Sita Barang Bukti Bruto 98,30 Gram

0

Polsek Babelan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Sita Barang Bukti Bruto 98,30 Gram

KABUPATEN BEKASI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial W (33). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 98,30 gram.

‎Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai dan langsung melakukan penggeledahan.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang berada di saku celana terduga pelaku.

‎Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

‎Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai berat bruto 98,30 gram.

‎Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, dan lakban bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

‎Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di bawah pimpinan Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., beserta personel Unit Reskrim Polsek Babelan.

‎Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Babelan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

‎Atas dugaan perbuatannya, W dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan status hukum dan unsur pidana akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *