Terendus dari Jejak Kendaraan dan Kunci T, Polsek Serang Baru Ungkap Dugaan Curanmor

0

Terendus dari Jejak Kendaraan dan Kunci T, Polsek Serang Baru Ungkap Dugaan Curanmor

‎KABUPATEN BEKASI – Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menemukan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku tertinggal di lokasi percobaan pencurian. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal yang membawa polisi kepada dua orang terduga pelaku.

‎Pengungkapan kasus itu dilakukan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa, S.H. Dua pria berinisial D dan AM alias K diamankan di dua lokasi berbeda di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

‎Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, masing-masing pada 13 Mei dan 18 Mei 2026.

‎Menurutnya, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya percobaan pencurian sepeda motor. Saat mendatangi tempat kejadian perkara, petugas menemukan sebuah sepeda motor yang diduga milik atau digunakan pelaku tertinggal di lokasi.

‎”Temuan kendaraan tersebut menjadi petunjuk penting. Dari hasil identifikasi dan pengembangan penyelidikan, anggota berhasil mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKP Hotma.

‎Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal bergerak menuju Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan serta sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

‎Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya.

‎Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

‎Kapolsek menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polsek Serang Baru dalam mendukung program Jaga Jakarta Jaga Bekasi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *